78
وَدَاوٗدَ وَسُلَيْمٰنَ اِذْ يَحْكُمٰنِ فِى الْحَرْثِ اِذْ نَفَشَتْ فِيْهِ غَنَمُ الْقَوْمِۚ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شٰهِدِيْنَ ۖ
Terjemahan Indonesia:
Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai ladang, karena (ladang itu) dirusak oleh kambing-kambing milik kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu.
English Translation:
And [mention] David and Solomon, when they judged concerning the field - when the sheep of a people overran it [at night], and We were witness to their judgement.
Dengarkan Ayat Ini
Suara:
Abdurahman As-Sudais
Misyary Rashid Alafasy
Abu Bakr Al-Shatri
Sa'ad Al-Gamdhi
Maher Al-Mueaqly
Tafsir
Indonesia - Kemenag
Pada ayat ini Allah menerangkan keadaan Daud dan Sulaiman ketika mereka memberi keputusan dalam suatu perkara yang terjadi di antara rakyat mereka.
Dalam suatu riwayat Ibnu Abbas yang dikutip dari tafsir Ibnu Kashir disebutkan bahwa sekelompok domba telah merusak tanaman seorang petani pada waktu malam, lalu terjadilah sengketa antara pemilik tanaman dan pemilik domba, dan kemudian mereka datang kepada Daud a.s. untuk minta diadili. Setelah mengadakan pemeriksaan maka Daud a.s. memberi keputusan agar domba-domba itu diserahkan kepada pemilik tanaman, karena dinilai harganya sama dengan nilai tanaman yang dirusaknya. Sulaiman a.s. yang juga mendengarkan putusan itu mempunyai pendapat yang lain, yang lebih tepat dan lebih adil. Lalu Nabi Sulaiman berkata dalam majelis tersebut bahwa "Sebaiknya domba-domba itu diserahkan dulu kepada pemilik tanaman sehingga ia dapat mengambil manfaat dari susu, minyak dan bulunya, sementara kebun itu diserahkan kepada pemilik domba untuk diolahnya sendiri. Apabila nanti tanamannya sudah kembali kepada keadaannya seperti sebelum dirusak oleh domba-domba tersebut, maka kebun itu diserahkan kepada pemiliknya, domba-domba itu pun dikembalikan pula kepada pemiliknya."
Pendapat Sulaiman jelas lebih tepat, karena akhirnya maing-masing dari kedua pihak yang berperkara akan mendapatkan kembali miliknya dalam keadaan utuh.
Perbedaan pandangan antara ayah dan anak dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut adalah bahwa Daud a.s. lebih menitik beratkan perhatiannya kepada nilai kerusakan tanaman itu, yang dilihatnya sama dengan nilai domba yang merusaknya lalu ia memutuskan agar domba-domba itu diserahkan sepenuhnya kepada pemilik tanaman. Sedang Sulaiman a.s. lebih menitik beratkan pandangannya kepada manfaat domba dan manfaat tanaman itu, maka ia mengambil keputusan yang demikian itu. Bagaimana pun juga, masing-masing mereka mendasarkan keputusannya kepada ijtihad, bukan kepada wahyu, sehingga lahirlah dua keputusan yang berbeda.
Selanjutnya Nabi Daud pun mengakui pendapat anaknya itu lebih tepat, sehingga itulah yang ditetapkannya kemudian sebagai keputusannya, dan membatalkan pendapatnya yang semula.
Pada akhir ayat ini Allah menerangkan bahwa Dia menyaksikan dan mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Daud dan Sulaiman dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, sehingga tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Nya.
English - Al-Jalalayn
And mention David and Solomon that is mention their story Dāwūda wa-Sulaymāna is substituted by the following idh yahkumāni … when they gave judgement concerning the tillage a field of crops or a vineyard when the sheep of a certain people strayed into it that is when these sheep grazed there at night but without a shepherd because they had escaped; and We were witnesses to their judgement li-hukmihim shāhidīna here the plural person is being used in the case of a dual. David decreed to the owner of the tillage belong the head of the sheep. Solomon decreed he shall benefit from the use of their milk offspring and wool until such time as the tillage is restored to its original state at the hands of the owner of the sheep after which he the owner of the tillage should return them the sheep to him their owner.