logo
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Surah Al-Baqarah Ayat 158

home icon
158

۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ

Indonesia Terjemahan Indonesia:

Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi‘ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa‘i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.

English English Translation:

Indeed, as-Safa and al-Marwah are among the symbols of Allah. So whoever makes Hajj to the House or performs 'umrah - there is no blame upon him for walking between them. And whoever volunteers good - then indeed, Allah is appreciative and Knowing.

Dengarkan Ayat Ini

Suara:

Abdurahman As-Sudais
Misyary Rashid Alafasy
Abu Bakr Al-Shatri
Sa'ad Al-Gamdhi
Maher Al-Mueaqly

Tafsir

Indonesia Indonesia
- Kemenag

Pada ayat ini kabar gembira itu ditegaskan kembali dengan menjelaskan bahwa Safa dan Marwah adalah salah satu tempat ibadah dan barang siapa ingin mengerjakan ibadah haji, haruslah ia melakukan sa'i antara Safa dan Marwah. Dengan demikian nyatalah bahwa kaum Muslimin pasti akan berhasil menaklukkan kota Mekah, karena Mekah adalah tempat melakukan ibadah haji yang menjadi rukun kelima dalam Islam yang harus dikerjakan oleh setiap Muslim yang mampu menunaikannya. Karena itu, Masjidilharam dan sekelilingnya harus dibersihkan dari berhala serta kemusyrikan. Meskipun ada perbedaan pendapat antara imam-imam mazhab mengenai hukum sa'i ini; ada yang menganggapnya sebagai rukun haji seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i dan ada pula yang menganggapnya sebagai wajib haji seperti Imam Abu Hanifah, namun jelas bahwa sa'i itu harus dikerjakan dalam menunaikan ibadah haji. Secara umum, tidak ada perbedaan antara rukun dan wajib, tetapi khusus dalam masalah haji dibedakan antara keduanya. Rukun ialah yang harus dikerjakan atau tidak dapat diganti atau ditebus. Wajib ialah yang mesti dikerjakan tapi jika tertinggal harus diganti dengan membayar denda (dam). Yang menjadi pertanyaan di sini ialah mengapa dalam ayat ini disebutkan "tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya" padahal itu adalah suatu rukun yang wajib, dan tidak mungkin seseorang yang menunaikan rukun atau wajib akan berdosa. Hal ini untuk menghilangkan keragu-raguan kaum Muslimin tentang mengerjakan sa'i, karena kaum musyrikin juga mengerjakan sa'i dalam ibadah mereka, seakan-akan apa yang dikerjakan kaum musyrikin itu tidak boleh dilakukan oleh kaum Muslimin dan mereka akan berdosa bila mengerjakannya. Jadi harus dipahami bahwa maksud mengerjakan sa'i kaum musyrikin berbeda dari kaum Muslimin. Mengerjakan sa'i itu adalah bukti atau perwujudan dari keimanan kepada Allah serta kepatuhan pada perintah-Nya. Kemudian Allah menjelaskan bahwa barang siapa yang berbuat kebajikan atau amal ibadah lebih daripada yang diwajibkan kepadanya (mengerjakan yang sunah-sunah), Allah akan mensyukuri amal kebaikan itu dan Allah Maha Mengetahui semua amalan hamba-Nya. Maka janganlah ragu-ragu berbuat kebaikan, karena semua amal itu akan dibalas dengan berlipat ganda oleh Allah.

English English
- Al-Jalalayn

Truly Safā and Marwa two mountains near Mecca are among the waymarks sha‘ā’ir plural of sha‘īra of God the ritual ceremonies of His religion so whoever makes the Pilgrimage to the House or the Visitation that is whoever prepares to perform the Pilgrimage hajj or the Visitation ‘umra the original sense of both terms hajja and i‘tamara is ‘to aim for’ and ‘to visit’ respectively; he would not be at fault it would not be a sin if he circumambulates them the original tā’ of yatatawwafa ‘circumambulate’ has been assimilated with the tā’ by pacing quickly sa‘y between them seven times this was revealed when the Muslims were averse to this circumambulation because the pagan Arabs used to circumambulate them and there was an idol atop each mountain which they used to stroke. It is reported from Ibn ‘Abbās that this pacing between the two is not obligatory based on the fact that when no sin can be incurred the context implies free choice. Al-Shāfi‘ī and others however considered it to be a pillar of the Pilgrimage rituals. The Prophet made clear its obligatory aspect when he said that ‘God has prescribed for you the pacing sa‘y’ as reported by al-Bayhaqī and others; and he the Prophet also said ‘Begin with what God has begun’ meaning al-Safā as reported by Muslim; and whoever volunteers tatawwa‘a a variant reading is yattawa‘ the ta’ here being assimilated good that is any good deed such as circumambulation or other that is not obligatory on him; God is Grateful for such a deed and rewards that person for it Knowing it.