logo
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Surah Al-Baqarah Ayat 178

home icon
178

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Indonesia Terjemahan Indonesia:

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

English English Translation:

O you who have believed, prescribed for you is legal retribution for those murdered - the free for the free, the slave for the slave, and the female for the female. But whoever overlooks from his brother anything, then there should be a suitable follow-up and payment to him with good conduct. This is an alleviation from your Lord and a mercy. But whoever transgresses after that will have a painful punishment.

Dengarkan Ayat Ini

Suara:

Abdurahman As-Sudais
Misyary Rashid Alafasy
Abu Bakr Al-Shatri
Sa'ad Al-Gamdhi
Maher Al-Mueaqly

Tafsir

Indonesia Indonesia
- Kemenag

Ayat ini menetapkan suatu hukuman kisas yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan: 1. Apabila orang merdeka membunuh orang merdeka, maka kisas berlaku bagi pembunuh yang merdeka tersebut. 2. Apabila seorang budak membunuh budak (hamba sahaya), maka kisas berlaku bagi budak pembunuh. 3. Apabila yang membunuh seorang perempuan, maka yang terkena hukuman mati adalah perempuan tersebut. Demikianlah menurut bunyi ayat ini, tetapi bagaimana hukumannya kalau terjadi hal-hal seperti berikut: a. Apabila orang merdeka membunuh seorang hamba sahaya. b. Apabila seorang Muslim membunuh seorang kafir zimmi (kafir yang menjadi warga negara Islam). c. Apabila orang banyak bersama-sama membunuh seorang manusia d. Apabila seorang laki-laki membunuh seorang perempuan. e. Apabila seorang ayah membunuh anaknya. Para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing sebagai berikut: Menurut mazhab Hanafi, pada masalah no. 1 dan no. 2 hukumnya ialah bahwa si pembunuh itu harus dihukum mati, walaupun derajat yang dibunuh dianggap lebih rendah dari yang membunuhnya, dengan alasan antara lain: 1)Dari permulaan ayat 178 ini sampai kepada kata-kata al-qatl sudah dianggap satu kalimat yang sempurna. Jadi, tidak dibedakan antara derajat manusia yang membunuh dan yang dibunuh. Sedang kata-kata berikutnya yaitu orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan, hanyalah sekadar memperkuat hukum, agar jangan berbuat seperti pada masa jahiliah. 2)Ayat ini dinasakhkan (tidak berlaku lagi hukumannya) dengan ayat 45 surah al-Ma'idah/5 yang tidak membedakan derajat dan agama manusia. Menurut mazhab Maliki dan Syafi'i, pada masalah No. 1 dan No. 2 ini, pembunuh tidak dibunuh, karena persamaan itu adalah menjadi syarat bagi mereka dengan alasan bahwa: 1) Kalimat dalam ayat tersebut belum dianggap sempurna kalau belum sampai kepada kata-kata: (perempuan dengan perempuan). Jadi merdeka dengan yang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan. Persamaan itu menjadi syarat, sedang ayat 45 Al-Ma'idah sifatnya umum ditakhsiskan dengan ayat ini. 2) Sabda Rasulullah saw: Tidak dibunuh orang mukmin karena membunuh orang kafir. (Riwayat al-Bukhari dari Ali bin Abi thalib) Masalah no. 3: menurut jumhur ulama, semua dihukum mati karena masing-masing telah mengambil bagian dalam pembunuhan. Masalah no. 4 hukumnya sesuai dengan ijmak sahabat, yaitu pembunuh wajib dihukum mati, karena dianggap tidak ada perbedaan yang pokok antara laki-laki dengan perempuan. Masalah no. 5 hukumnya tidak dihukum mati karena membunuh anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah saw: Ayah tidak dibunuh karena membunuh anaknya (Riwayat al-Bukhari dari Umar) Pada masalah yang terakhir ini dan masalah-masalah sebelumnya ditetapkan hukumnya bahwa si pembunuh bebas dari hukuman kisas, tetapi dijatuhkan kepadanya hukuman lain, seperti diat, denda, dan sebagainya, sebagaimana diterangkan secara terinci di dalam kitab-kitab fikih. Selanjutnya Allah swt menerangkan adanya kemungkinan lain yang lebih ringan dari kisas, yaitu "Barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudara yang terbunuh, maka hendaklah orang yang diberi maaf itu membayar diat kepada saudara (ahli waris) yang memberi maaf dengan cara yang baik." Artinya gugurlah hukuman wajib kisas dan diganti dengan hukuman diat yang wajib dibayar dengan baik oleh yang membunuh. Kemudian dalam penutup ayat ini Allah memperingatkan kepada ahli waris yang telah memberi maaf, agar jangan berbuat yang tidak wajar kepada pihak yang telah diberi maaf, karena apabila ia berbuat hal-hal yang tidak wajar, maka artinya perbuatan itu melampaui batas dan akan mendapat azab yang pedih di hari kiamat.

English English
- Al-Jalalayn

O you who believe prescribed made obligatory for you is retaliation on equal terms regarding the slain both in the attributes of the one slain and in the action involved; a free man is killed for a free man and not for a slave; and a slave for a slave and a female for a female. The Sunna makes it clear that a male may be killed in retaliation for a female and that religious affiliation should be taken into account also so that a Muslim cannot be killed in return for an disbeliever even if the former be a slave and the latter a free man. But if anything of the blood is pardoned any one of those who have slain in relation to his brother the one slain so that the retaliation is waived the use of the indefinite shay’un ‘anything’ here implies the waiving of retaliation through a partial pardon by the inheritors of the slain; the mention of akhīh ‘his brother’ is intended as a conciliatory entreaty to pardon and a declaration that killing should not sever the bonds of religious brotherhood; the particle man ‘any one’ is the subject of a conditional or a relative clause of which the predicate is the following fa’ittibā‘un let the pursuing that is the action of the one who has pardoned in pursuing the killer be honourable demanding the blood money without force. The fact that the ‘pursuing’ results from the ‘pardoning’ implies that one of the two actions is a duty which is one of al-Shāfi‘ī’s two opinions here. The other opinion is that retaliation is the duty whereas the blood money is merely compensation for non-retaliation so that if one were to pardon but not name his blood money then nothing happens; and this latter is the preferred opinion. And let the payment of the blood money by the slayer to him the pardoner that is the one inheriting from the slain be with kindliness without procrastination or fraud; that stipulation mentioned here about the possibility of retaliation and the forgoing of this in return for blood money is an alleviation a facilitation given to you by your Lord and a mercy for you for He has given you latitude in this matter and has not categorically demanded that one of the said options be followed through in the way that He made it obligatory for Jews to retaliate and for Christians to pardon and accept blood money; and for him who commits aggression by being unjust towards the killer and slaying him after that that is after pardoning — his is a painful chastisement of the Fire in the Hereafter or of being killed in this world.