logo
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Surah Al-Baqarah Ayat 231

home icon
231

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ

Indonesia Terjemahan Indonesia:

Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barangsiapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

English English Translation:

And when you divorce women and they have [nearly] fulfilled their term, either retain them according to acceptable terms or release them according to acceptable terms, and do not keep them, intending harm, to transgress [against them]. And whoever does that has certainly wronged himself. And do not take the verses of Allah in jest. And remember the favor of Allah upon you and what has been revealed to you of the Book and wisdom by which He instructs you. And fear Allah and know that Allah is Knowing of all things.

Dengarkan Ayat Ini

Suara:

Abdurahman As-Sudais
Misyary Rashid Alafasy
Abu Bakr Al-Shatri
Sa'ad Al-Gamdhi
Maher Al-Mueaqly

Tafsir

Indonesia Indonesia
- Kemenag

Ayat ini mengutarakan cara yang mesti dilakukan oleh suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya sebagai penjelasan ayat-ayat sebelumnya. Adapun sebab turunnya ayat ini ada dua riwayat. Pertama, Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa pada masa Rasulullah saw ada seorang laki-laki yang menalak istrinya, kemudian sebelum masa idah istrinya itu habis, dia merujuknya kembali. Setelah itu dijatuhkannya talak lagi kemudian rujuk kembali. Hal ini dilaksanakan untuk menyakiti dan menganiaya istrinya tersebut, maka turunlah ayat di atas. Riwayat kedua diceritakan oleh as-Suddi bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan tindakan seorang sahabat dari golongan Ansar yaitu sabit bin Yasar yang telah menalak istrinya. Setelah masa idah istrinya tinggal dua atau tiga hari lagi ia rujuk kepada istrinya tersebut, kemudian dijatuhkannya talak kembali dengan tujuan untuk menyusahkan istrinya, maka turunlah ayat ini, melarang perbuatan tersebut. Apabila seorang suami telah menjatuhkan talak kepada istrinya, maka ketika masa idah dari istrinya itu telah hampir berakhir hendaklah ia memilih salah satu dari dua pilihan, yaitu melakukan rujuk atau tetap bercerai dengan cara yang baik. Dengan habisnya idah maka putuslah perkawinan suami istri, dan bekas istrinya itu bebas memilih jodoh yang lain. Selanjutnya ayat ini melarang seorang suami melakukan rujuk kepada istrinya dengan tujuan untuk menyakiti dan menganiaya. Larangan Allah ini selain menggambarkan tingkah laku masyarakat pada masa jahiliah di mana suami menjatuhkan talak kepada istrinya tanpa batas tertentu dan setiap akan mendekati akhir dari masa idah, suami melakukan rujuk kembali dan demikianlah seterusnya. Juga menjadi penjelasan dari tindakan sahabat Sabit bin Yasar yang telah diuraikan dalam hal sebab turunnya ayat ini. Suami yang berbuat demikian adalah menganiaya dirinya sendiri, suatu perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan dengan kaum kerabat keluarga istrinya dan juga dibenci oleh masyarakat, dan akhirnya nanti ia tidak luput dari kemurkaan Allah. Dalam ayat ini Allah melarang manusia mempermainkan hukum-hukum-Nya termasuk hukum-hukum yang mengatur hubungan suami istri untuk membawa manusia kepada hidup bahagia di dunia dan di akhirat. Ketentuan-ketentuan itu merupakan suatu nikmat dari Allah yang wajib diingat dan diamalkan sebagai tanda bersyukur kepada-Nya. Tak ada perselisihan ulama dalam lingkungan mazhab empat tentang sahnya talak yang dijatuhkan oleh suami dengan jalan main-main (tidak sungguh-sungguh). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw: Ada tiga masalah, jika dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka hal itu akan terjadi sungguh-sungguh, dan jika dilakukan dengan cara main-main, maka hal itu akan terjadi sungguh-sungguh, yaitu: nikah, talak dan rujuk. (Riwayat al-Arba'ah kecuali an-Nasa'i dari Abu Hurairah) Bersetubuh dengan istri yang masih dalam idah raj'i haram hukumnya menurut mazhab Syafi'i, karena sahnya rujuk adalah dengan ucapan (lafal). Sedang menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, persetubuhan dianggap rujuk meskipun tanpa lafal (ucapan).

English English
- Al-Jalalayn

When you divorce women and they have very nearly reached the end of their term then retain them by returning to them honourably not harming them or set them free honourably or leave them until their term is completed; do not retain them when reverting in harm dirāran is an object denoting reason to transgress that is so as to force them to redemption or to repudiate them or confine them indoors for a long time; whoever does that has wronged his soul by exposing it to God’s chastisement; take not God’s verses in mockery in jest by contravening them and remember God’s grace upon you that is Islam and the Book the Qur’ān and the wisdom the rulings contained therein He has revealed to you to exhort you therewith so that you should give thanks by acting in accordance with it; and fear God and know that God has knowledge of all things and nothing can be hidden from Him.