logo
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Surah Al-Ma'idah Ayat 107

home icon
107

فَاِنْ عُثِرَ عَلٰٓى اَنَّهُمَا اسْتَحَقَّآ اِثْمًا فَاٰخَرٰنِ يَقُوْمٰنِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِيْنَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْاَوْلَيٰنِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ لَشَهَادَتُنَآ اَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَآ ۖاِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الظّٰلِمِيْنَ

Indonesia Terjemahan Indonesia:

Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim.”

English English Translation:

But if it is found that those two were guilty of perjury, let two others stand in their place [who are] foremost [in claim] from those who have a lawful right. And let them swear by Allah, "Our testimony is truer than their testimony, and we have not transgressed. Indeed, we would then be of the wrongdoers."

Dengarkan Ayat Ini

Suara:

Abdurahman As-Sudais
Misyary Rashid Alafasy
Abu Bakr Al-Shatri
Sa'ad Al-Gamdhi
Maher Al-Mueaqly

Tafsir

Indonesia Indonesia
- Kemenag

Selanjutnya dalam ayat ini dijelaskan, bahwa apabila dikemudian hari, setelah wafatnya orang yang berwasiat itu, tampak tanda-tanda ketidakjujuran para saksi itu, misalnya sewaktu diminta kesaksiannya mereka lalu memberikan kesaksian yang tidak benar, atau mengaku tidak menyembunyikan sesuatu dari harta peninggalan yang dipercayakan kepada mereka oleh orang yang berwasiat itu, maka untuk mencari penyelesaian dalam keadaan itu kewajiban untuk bersumpah dialihkan kepada ahli waris dari orang yang telah meninggal yang memberikan wasiat itu. Untuk itu harus dicarikan dua orang lain yang terdekat hubungan kekeluargaannya dengan orang yang berwasiat, yaitu yang paling berhak untuk menerima warisannya, apabila ia memenuhi persyaratan untuk dapat menerima warisan. Seperti tidak berlainan agama atau tidak tersangkut dalam kasus pembunuhan orang yang berwasiat. Apabila kerabatnya yang terdekat itu ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menerima warisan, misalnya karena perbedaan agama dengan orang yang meninggalkan warisan, atau karena ia tersangkut dalam kasus terbunuhnya yang berwasiat, maka dicarilah dua orang lainnya di antara ahli waris itu yang paling utama untuk melakukan sumpah tersebut, dengan melihat usia, sifat, pengetahuan, dan sebagainya. Sumpah yang diucapkan oleh kedua orang ahli waris ini dimaksudkan untuk menguatkan tuduhan terhadap kedua orang yang menerima wasiat itu, bahwa mereka telah berkhianat mengenai wasiat itu. Juga untuk menguatkan, bahwa mereka adalah benar dalam melakukan tuduhan itu, dan tidak melampaui batas; artinya: tuduhan itu bukan tuduhan sembarangan dan tidak beralasan. Kemudian diakhiri pula dengan penegasan, bahwa apabila mereka melakukan tuduhan atau kesaksian yang tidak benar, maka niscaya mereka termasuk orang-orang yang zalim. Dalam ayat lain dijelaskan kedudukan saksi yang semula wajib kemudian menjadi sunah. Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. (al-Baqarah/2: 180)

English English
- Al-Jalalayn

But if it be discovered if it be ascertained after they have sworn their oaths that both of them have merited the suspicion of sin that is that they have done something to incur it in the way of a breach of faith or perjury in the testimony; for example if what they are accused of is found with them and then they claim that they had bought it from the deceased or that he had bequeathed it to them then two others shall take their place so that the oaths are to be taken from them being the nearest al-awlayān is a substitution for ākharān ‘two others’; a variant reading has al-awwalīn plural of awwal as an adjectival qualification of or a substitution for alladhīna ‘of those’ in kinship to the deceased of those most concerned with the bequest namely the inheritors and they shall swear by God to the breach of faith of the two witnesses and they shall both say ‘Verily our testimony our oath is truer is more faithful than their testimony their oath and we have not transgressed we have not overstepped the bounds of truth in our oaths for then we would assuredly be among the evildoers’ meaning let the one about to die call two men as witnesses to his bequest or let him instruct in his bequest that the two be from among his co-religionists or from among others if he cannot find any from among the former because he is travelling or for some similar reason. If the inheritors have doubts about the two men and claim a breach of faith on the part of the two for having taken something or given it to some other person — alleging that the deceased bequeathed it to him — then let the two men swear in full in the way mentioned above. If then some indication surfaces that the two men have been lying and these two then claim some motivation for this action of theirs the nearest of the inheritors in kinship to the deceased shall swear to the perjury of the two men and to the truth of what they the inheritors suspected. This stipulation holds for the two trustees but is abrogated in the case of the two witnesses. Likewise the testimony of non co-religionists is abrogated.