logo
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Surah Al-Ma'idah Ayat 95

home icon
95

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ

Indonesia Terjemahan Indonesia:

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.

English English Translation:

O you who have believed, do not kill game while you are in the state of ihram. And whoever of you kills it intentionally - the penalty is an equivalent from sacrificial animals to what he killed, as judged by two just men among you as an offering [to Allah] delivered to the Ka'bah, or an expiation: the feeding of needy people or the equivalent of that in fasting, that he may taste the consequence of his deed. Allah has pardoned what is past; but whoever returns [to violation], then Allah will take retribution from him. And Allah is Exalted in Might and Owner of Retribution.

Dengarkan Ayat Ini

Suara:

Abdurahman As-Sudais
Misyary Rashid Alafasy
Abu Bakr Al-Shatri
Sa'ad Al-Gamdhi
Maher Al-Mueaqly

Tafsir

Indonesia Indonesia
- Kemenag

Ayat ini menegaskan larangan Allah kepada orang-orang mukmin, agar mereka jangan membunuh binatang buruan yang biasanya ditangkap kemudian disembelih untuk dimakan dagingnya. Larangan ini ditujukan kepada mereka yang sedang melaksanakan ihram baik ihram dalam ibadah haji, maupun ibadah umrah. Kemudian dijelaskan denda yang dikenakan kepada orang-orang mukmin yang melanggar larangan itu yakni orang yang membunuh binatang buruan itu dengan sengaja, padahal ia ingat adanya larangan itu. Dendanya, ialah menunaikan salah satu dari hal-hal sebagai berikut: a. mengganti binatang buruan yang dibunuhnya, dengan binatang ternak yang dinilainya sama dengan yang telah dibunuhnya, berdasarkan putusan dua orang yang adil. Binatang pengganti itu harus dibawa ke tanah haram, kemudian disembelih di sana dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir dan miskin. b. kafarat yang berupa memberi makan fakir dan miskin, dengan makanan yang nilainya sama dengan binatang pengganti yang tersebut di atas; c. berpuasa pada hari-hari yang jumlahnya sama dengan jumlah takaran (mud) makan yang harus diberikan kepada fakir dan miskin, dengan pengertian bahwa setiap fakir dan miskin memperoleh satu mud, kira-kira sama dengan ¾ liter (0,75 liter), setiap satu mud sama dengan puasa satu hari. Kemudian Allah menyebutkan bahwa hukuman yang ditetapkan itu adalah bertujuan agar orang-orang yang melanggar larangan itu dapat merasakan akibat perbuatannya. Selanjutnya Allah menerangkan bahwa Dia memaafkan kesalahan-kesalahan yang telah lalu, yaitu membunuh binatang buruan ketika mereka sedang berihram dan dilakukan sebelum turunnya ayat ini. Pada akhir ayat ini Allah menyebutkan ancaman-Nya kepada orang-orang yang masih melanggar larangan itu setelah turunnya ayat ini, yaitu Dia akan menyiksa mereka. Allah Mahakuasa lagi mempunyai kekuasaan untuk menyiksa setiap makhluk yang bersalah.

English English
- Al-Jalalayn

O you who believe do not slay game while you are in the state of pilgrimage inviolability for the hajj or the ‘umra; whoever of you slays it wilfully then the compensation shall be read fa-jazā’un ‘then the compensation shall be’ followed by a nominative mithlu ‘the like of’ that is to say a compensation is incumbent on him and that is the equivalent of what he has slain of flocks in other words a similar creature a variant reading has an annexation construction for jazā’ ‘compensation’ sc. fa-jazā’u mithli ‘then the compensation of’ to be judged that is the equivalent is to be judged by two just men among you both possessing astuteness with which they are able to identify the nearest animal in equivalence to it the slain animal. Ibn ‘Abbās ‘Umar and ‘Alī may God be pleased with them all adjudged a beast of sacrifice as redemption for an ostrich slain; Ibn ‘Abbās and Abū ‘Ubayda adjudged a cow as redemption for wildebeest or wild ass; ‘Abd Allāh Ibn ‘Umar and ‘Abd al-Rahmān Ibn ‘Awf a sheep for a gazelle and as Ibn ‘Abbās ‘Umar and others did a sheep also as a redemption for slaying pigeons because they pigeons resemble these sheep in taking scoops of water when drinking; an offering hadyan is a circumstantial qualifier referring to jazā’ ‘compensation’ to reach the Ka‘ba that is to be taken into the Sanctuary sacrificed there and given as a voluntary offering to its needy residents and it cannot be sacrificed wherever else it may be bāligha l-ka‘ba ‘to reach the Ka‘ba’ is in the accusative because it is an adjectival qualification of what precedes even if it stands as an annexation since such an annexation is only morphological and not valid as a grammatical characterisation; if there is no equivalent beast of flock for the game slain as in the case of a small bird or locusts then the person is obliged to compensate with equivalent value. Or it is incumbent on him to make an expiation other than compensation and if he should find the means then this expiation is food for the poor food to be taken from the principal food of the town equivalent to the value of the compensation being one mudd measure for each poor person a variant reading has kaffāra ‘expiation’ in an annexation with the following noun sc.