logo
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Surah Al-Mujadalah Ayat 2

home icon
2

اَلَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمْۗ اِنْ اُمَّهٰتُهُمْ اِلَّا الّٰۤـِٔيْ وَلَدْنَهُمْۗ وَاِنَّهُمْ لَيَقُوْلُوْنَ مُنْكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوْرًاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوْرٌ

Indonesia Terjemahan Indonesia:

Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.

English English Translation:

Those who pronounce thihar among you [to separate] from their wives - they are not [consequently] their mothers. Their mothers are none but those who gave birth to them. And indeed, they are saying an objectionable statement and a falsehood. But indeed, Allah is Pardoning and Forgiving.

Dengarkan Ayat Ini

Suara:

Abdurahman As-Sudais
Misyary Rashid Alafasy
Abu Bakr Al-Shatri
Sa'ad Al-Gamdhi
Maher Al-Mueaqly

Tafsir

Indonesia Indonesia
- Kemenag

Ayat ini mencela suami-suami yang telah menzihar istrinya dengan mengatakan bahwa orang-orang yang telah menzihar istrinya adalah perkataan yang tidak benar yang dikatakan oleh orang-orang yang tidak menggunakan akal sehatnya. Apakah mungkin istri itu sama dengan ibu? Istri adalah teman hidup yang dihubungkan oleh akad nikah, sedang ibu adalah orang yang melahirkannya sehingga ada hubungan darah. Oleh karena itu, orang yang demikian adalah orang yang mengatakan perkataan yang tidak etis dan tidak dibenarkan oleh agama, akal, maupun adat kebiasaan. Perkataan itu adalah perkataan yang tidak etis, tidak mempunyai alasan sedikit pun. Sekalipun demikian, Allah akan mengampuni dosa orang yang telah menzihar istrinya, jika ia mengikuti ketentuan-ketentuan-Nya. Ada suatu prinsip dalam agama Islam yang harus ditegakkan, yaitu "mengakui kenyataan-kenyataan yang ada sesuai dengan sunatullah." Dalam menetapkan hukum-hukum yang berlaku di alam ini, Allah mengetahui hikmah dan akibatnya secara benar dan pasti. Oleh karena itu, sangat tercela orang-orang yang mau mengubah-ubah sunatullah itu, seperti memandang istri sebagai mahramnya, padahal Allah telah menetapkan orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang pria (lihat Surah an-Nisa'/4: 22-24, dan beberapa ayat lainnya). Pada ayat 4 Surah al-Ahzab/33, perkataan zihar digandengkan dengan perkataan anak angkat. Karena mengakui anak orang lain sebagai anak kandung sendiri sama hukumnya dengan anak sendiri, termasuk mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan sunatullah, dan tidak sesuai dengan kebenaran. Kemudian Allah menegaskan bahwa anak angkat itu adalah anak ayah dan ibunya, bukan sekali-kali anak orang yang mengangkatnya. Allah berfirman: Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu

English English
- Al-Jalalayn

Those of you who repudiate their wives by zihār yazzahharūna is actually yatazahharūna in which the tā’ has been assimilated with the zā’; a variant reading has yazzāharūna and still another has yuzāhirūna similar in form to yuqātilūna; the same applies for the second instance of this verb below they are not their mothers; their mothers are only those who read allā’ī or without the final long yā’ allā’i gave birth to them and indeed they in repudiating them by zihār utter indecent words and a calumny a lie. Yet assuredly God is Pardoning Forgiving to the one who repudiates by zihār through an atonement which he must offer.