logo
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Surah An-Nisa' Ayat 33

home icon
33

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ ۗ وَالَّذِيْنَ عَقَدَتْ اَيْمَانُكُمْ فَاٰتُوْهُمْ نَصِيْبَهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدًا ࣖ

Indonesia Terjemahan Indonesia:

Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.

English English Translation:

And for all, We have made heirs to what is left by parents and relatives. And to those whom your oaths have bound [to you] - give them their share. Indeed Allah is ever, over all things, a Witness.

Dengarkan Ayat Ini

Suara:

Abdurahman As-Sudais
Misyary Rashid Alafasy
Abu Bakr Al-Shatri
Sa'ad Al-Gamdhi
Maher Al-Mueaqly

Tafsir

Indonesia Indonesia
- Kemenag

Secara umum ayat ini menerangkan bahwa semua ahli waris baik ibu bapak dan karib kerabat maupun orang-orang yang terikat dengan sumpah setia, harus mendapat bagian dari harta peninggalan menurut bagiannya masing-masing. Ada beberapa hal yang harus disebutkan di sini, antara lain: 1.Kata mawalia yang diterjemahkan dengan "ahli waris" adalah bentuk jamak dari maula yang mengandung banyak arti, antara lain: a.Tuan yang memerdekakan hamba sahaya (budak). b.Hamba sahaya yang dimerdekakan. c.Ahli waris asabah atau bukan. 2. Ashabah ialah ahli waris yang berhak menerima sisa dari harta warisan, setelah dibagikan kepada ahli waris lainnya yang mempunyai bagian tertentu atau berhak menerima semua harta warisan apabila tidak ada ahli waris yang lain. Yang paling tepat maksud dari kata mawalia dalam ayat ini adalah "ahli waris asabah" sesuai dengan sabda Rasulullah saw: "Berikanlah harta warisan itu kepada masing-masing yang berhak. Adapun sisanya berikanlah kepada laki-laki karib kerabat yang terdekat." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas).Dan sabda Rasulullah : "Janda Sa'ad bin Rabi' datang kepada Rasulullah saw bersama dua orang anak perempuan dari Sa'ad, lalu ia berkata, "Ya Rasulullah! Ini dua orang anak perempuan dari Sa'ad bin Rabi' yang mati syahid sewaktu perang Uhud bersama-sama dengan engkau. Dan sesungguhnya paman dua anak ini telah mengambil semua harta peninggalan ayah mereka, sehingga tidak ada yang tersisa. Kedua anak ini tidak akan dapat kawin, kecuali jika mempunyai harta." Rasulullah menjawab, "Allah akan memberikan penjelasan hukumnya pada persoalan ini." Kemudian turunlah ayat mawaris (tentang warisan), lalu Rasulullah memanggil paman anak perempuan Sa'ad dan berkata, "Berikanlah 2/3 kepada kedua anak perempuan Sa'ad, seperdelapan untuk ibu mereka, dan apa yang masih tinggal itulah untukmu." (Riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad). Hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam ayat ini hendaklah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Barang siapa yang tidak melaksanakannya atau menyimpang dari hukum-hukum tersebut, maka ia telah melanggar ketentuan Allah dan akan mendapat balasan atas pelanggaran itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala perbuatan hamba-Nya. Menurut pendapat yang terkuat, bahwa sumpah setia yang pernah terjadi pada masa Nabi (permulaan Islam) yang mengakibatkan hubungan waris mewarisi antara mereka yang mengadakan sumpah setia, kemudian hal itu dinasakh hukumnya.

English English
- Al-Jalalayn

To each man and woman We have appointed heirs relations to be given of that property which parents and kinsmen leave for them and to those to whom your right hands aymān plural of yamīn meaning ‘oath’ or ‘hand’ were pledged read ‘āqadat or ‘aqadat that is those allies with whom before the coming of Islam you made covenants of mutual assitance and inheritance. So give them now their share their portions of the inheritance which is a sixth. God is ever Witness over everything ever aware of it including your circumstances this verse was abrogated by His words But those related by blood are nearer to one another Q. 875 and 336.