logo
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Surah An-Nisa' Ayat 43

home icon
43

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

Indonesia Terjemahan Indonesia:

Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.

English English Translation:

O you who have believed, do not approach prayer while you are intoxicated until you know what you are saying or in a state of janabah, except those passing through [a place of prayer], until you have washed [your whole body]. And if you are ill or on a journey or one of you comes from the place of relieving himself or you have contacted women and find no water, then seek clean earth and wipe over your faces and your hands [with it]. Indeed, Allah is ever Pardoning and Forgiving.

Dengarkan Ayat Ini

Suara:

Abdurahman As-Sudais
Misyary Rashid Alafasy
Abu Bakr Al-Shatri
Sa'ad Al-Gamdhi
Maher Al-Mueaqly

Tafsir

Indonesia Indonesia
- Kemenag

Orang-orang mukmin dilarang mengerjakan salat pada waktu mereka sedang mabuk. Mereka tidak dibolehkan salat sehingga mereka menyadari apa yang dibaca dan apa yang dilakukan dalam salat. Pada waktu keadaan mabuk itu tidak memungkinkan beribadat dengan khusyuk. Ayat ini belum mengharamkan khamar secara tegas, namun telah memperingatkan kaum Muslim akan bahaya minum khamar sebelum diharamkan sama sekali. Adapun sebab turunnya ayat yang berkenaan dengan tayamum adalah sebagai berikut: Dalam suatu perjalanan Nabi Muhammad saw, Siti Aisyah kehilangan kalungnya, maka beliau beserta sahabat-sahabatnya mencari kalung itu. Di tempat itu tidak ada air dan mereka kehabisan air (sedang waktu salat telah tiba), maka turunlah ayat ini, lalu mereka salat dengan tayamum saja. Dalam ayat ini orang mukmin dilarang melaksanakan salat pada waktu ia berhadas besar. Larangan ini akan berakhir setelah ia mandi janabah, karena mandi akan membersihkan lahir dan batin. Di antara hikmah mandi, apabila seseorang sedang lesu, lelah dan lemah biasanya akan menjadi segar kembali, setelah ia mandi. Lazimnya meskipun salat dapat dilakukan di mana saja, salat itu sebaiknya dilakukan di mesjid. Maka orang yang sedang junub dilarang salat, juga dilarang berada di mesjid kecuali sekedar lewat saja kerena ada keperluan. Dalam hal ini ada riwayat yang menerangkan bahwa seorang sahabat Nabi dari golongan Ansar, pintu rumahnya di pinggir mesjid. Pada waktu junub, ia tidak dapat keluar rumah kecuali melewati mesjid, maka ia dibolehkan oleh Rasulullah saw melewatinya dan tidak memerintahkan menutup pintu rumahnya yang ada di pinggir mesjid itu. Dapat dimaklumi bahwa orang yang salat harus suci dari hadas kecil, yaitu hadas yang timbul oleh misalnya karena buang air kecil atau suci dari hadas besar sesudah bersetubuh. Menyucikan hadas itu adalah dengan wudu atau mandi. Untuk berwudu atau mandi kadang-kadang orang tidak mendapatkan air, atau ia tidak boleh terkena air karena penyakit tertentu, maka baginya dalam keadaan serupa itu diperbolehkan tayamum yaitu mengusap muka dan tangan dengan debu tanah yang suci. Yang dimaksud dengan au lamastum an-nisaa ialah menyentuh perempuan (yang bukan mahram). Maka menyentuh perempuan mengakibatkan hadas kecil yang dapat dihilangkan dengan wudu atau tayamum. Apabila seseorang buang air kecil atau buang air besar, maka kedua hal itu menyebabkan hadas kecil yang dapat dihilangkan dengan wudu. Setiap orang buang air kecil atau buang air besar diwajibkan menyucikan dirinya dengan membersihkan tempat najis itu (istinja'). Hal itu dapat dilakukan dengan memakai air atau benda-benda suci yang bersih seperti batu, kertas kasar dan lain sebagainya. Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan "menyentuh perempuan" dalam ayat ini ialah bersetubuh, sedang bersetubuh mengakibatkan hadas besar yang dapat dihilangkan dengan mandi janabah. Hukum-hukum yang tersebut di atas menunjukkan bahwa Allah tidak memberati hamba-Nya di luar batas kemampuannya, karena Dia adalah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.

English English
- Al-Jalalayn

O you who believe draw not near to prayer that is do not perform prayer whilst you are inebriated by a drink this was revealed concerning being drunk during the congregational prayer; until you know what you are saying when you have sobered up; nor whilst you are defiled as a result of sexual penetration or ejaculation junuban ‘defiled’ is in the accusative because it is a circumstantial qualifier and may be used to refer to the singular or plural — unless you are traversing crossing a way a route that is unless you are travelling — until you have washed yourselves in which case you may perform prayer a proviso is made for the traveller because a different stipulation applies to him as will follow. It is said that the purpose of this verse is to prohibit the approach to places of prayer that is mosques the exception being if one were merely passing through and not staying. But if you are sick with an illness made worse by contact with water or on a journey that is or travelling whilst you are ritually defiled or impure or if any of you comes from the privy al-ghā’it a place designated for relieving nature that is to say or if any of you have defecated or you have touched women lāmastum a variant reading has lamastum both mean lams that is ‘touching with the hand’ as stated by Ibn ‘Umar; this is also the opinion of al-Shāfi‘ī and it extends to touching with other parts of the skin; according to Ibn ‘Abbās however it is referring to sexual intercourse; and you can find no water with which to purify yourselves for prayer having made the effort to seek it out and search for it — the sick being exempt in this case — then resort to seek when the time for the prayer has commenced wholesome soil clean earth strike it twice and wipe your faces and your hands with it up to the elbows the verb masaha ‘to wipe’ may stand on its own with a direct object or take a particle before the direct object sc. masaha bi-. God is ever Pardoning Forgiving.