2
قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَانِكُمْۚ وَاللّٰهُ مَوْلٰىكُمْۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ
Terjemahan Indonesia:
Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
English Translation:
Allah has already ordained for you [Muslims] the dissolution of your oaths. And Allah is your protector, and He is the Knowing, the Wise.
Dengarkan Ayat Ini
Suara:
Abdurahman As-Sudais
Misyary Rashid Alafasy
Abu Bakr Al-Shatri
Sa'ad Al-Gamdhi
Maher Al-Mueaqly
Tafsir
Indonesia - Kemenag
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa Dia telah menetapkan satu ketentuan yaitu wajib bagi seseorang membebaskan dirinya dari sumpah yang pernah diucapkannya dengan membayar kafarat sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah:
Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. (al-Ma'idah/5: 89)
Sumpah yang wajib dilanggar ialah jika bersifat menghalalkan sesuatu yang hukumnya haram, atau sebaliknya sumpah itu mengharamkan sesuatu yang halal. Untuk membatalkan sumpah tidak minum madu, Nabi saw telah memenuhi ketentuan Allah tersebut di atas, dengan membayar kafarat yaitu memerdekakan seorang budak, sebagaimana yang diinformasikan dalam sebuah hadis:
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, "Saya bertanya kepada 'Umar bin al-Khaththab tentang siapa kedua perempuan itu? Ia berkata, 'Aisyah dan Hafsah. Dia mengawali cerita tentang Ummu Ibrahim (Mariyah) al-Qibthiyyah yang digauli Nabi saw di rumah Hafsah pada hari (giliran)nya, lalu Hafsah mengetahuinya. Hafsah lalu berkata, 'Wahai Nabi Allah, engkau telah memperlakukan saya dengan perlakuan yang tidak engkau lakukan kepada istri-istrimu yang lain pada hari saya, rumah saya, dan di atas tempat tidur saya. Nabi berkata, 'Senangkah engkau bila saya mengharamkannya dengan tidak menggaulinya lagi? Ia menjawab, 'Baik, haramkan dia! Nabi lalu berkata, 'Janganlah engkau katakan hal ini kepada siapa pun. Tetapi Hafsah mengatakannya kepada 'Aisyah. Kemudian Allah memberitahukan hal itu kepada Nabi saw, lalu menurunkan ayat: "ya ayyuhan-nabiyyu lima tuharrimu¦" dan seterusnya. Kami mendapat berita bahwa Nabi saw membayar kafarat sumpahnya dan menggauli Maryam al-Qibtiyyah kembali." (Riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Mundhir)
Kesimpulan dari ap
English - Al-Jalalayn
Verily God has prescribed He has made lawful for you when necessary the absolution of your oaths to absolve them by expiation as mentioned in the sūrat al-Mā’ida Q. 589 and the forbidding of sexual relations with a handmaiden counts as an oath so did the Prophet s expiate? Muqātil b. Sulaymān said ‘He set free a slave in expiation for his prohibition of Māriya’; whereas al-Hasan al-Basrī said ‘He never expiated because the Prophet s has been forgiven all errors’. And God is your Protector your Helper and He is the Knower the Wise.