logo
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Surah At-Talaq Ayat 4

home icon
4

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا

Indonesia Terjemahan Indonesia:

Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

English English Translation:

And those who no longer expect menstruation among your women - if you doubt, then their period is three months, and [also for] those who have not menstruated. And for those who are pregnant, their term is until they give birth. And whoever fears Allah - He will make for him of his matter ease.

Dengarkan Ayat Ini

Suara:

Abdurahman As-Sudais
Misyary Rashid Alafasy
Abu Bakr Al-Shatri
Sa'ad Al-Gamdhi
Maher Al-Mueaqly

Tafsir

Indonesia Indonesia
- Kemenag

Ayat ini menjelaskan bahwa idah perempuan-perempuan yang ya'is (tidak haid lagi), adalah tiga bulan. Begitu juga perempuan muda yang belum pernah haid. Adapun bagi perempuan-perempuan yang hamil, maka idahnya sampai melahirkan kandungannya. Begitu juga perempuan-perempuan hamil yang meninggal suaminya, idahnya sampai melahirkan kandungannya, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Malik, Imam Syafi'i, Abdur Razaq, Ibnu Abi Syaibah, dan Ibnu Mundhir dari Ibnu 'Umar. Ketika ditanya tentang perempuan hamil yang meninggal suaminya, Ibnu 'Umar menjawab, "Apabila perempuan itu melahirkan kandungannya, maka ia menjadi halal (untuk dinikahi)." Mengenai hal ini ada ulama yang berpendapat yang didasarkan pada masa terlama dari dua waktu, yaitu kalau hamil tua dan segera melahirkan maka idahnya 4 bulan 10 hari. Sedang kalau hamil muda, idahnya sampai perempuan itu melahirkan. Orang yang bertakwa kepada Allah, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, maka ia akan dimudahkan urusannya, dilepaskan dari kesulitan yang dialaminya. Dua ayat di atas (ayat 1 dan 4), dan 2 (dua) ayat lain yang berada di antaranya (ayat 2 dan 3), mengatur mengenai tata cara perceraian. Di antaranya hal yang mengatur masa idah. Masa tersebut dengan jelas disebutkan sebagai 3 (tiga) bulan bagi wanita yang (sedang) tidak haid dan mereka yang sudah memasuki masa menopause, dan sampai saat melahirkan bagi mereka yang sedang mengandung. Pada dasarnya, waktu tiga bulan, apabila tidak lagi terjadi persetubuhan, maka akan dapat ditentukan kondisi wanita, apakah dalam keadaan hamil atau tidak. Karena mulai pada bulan pertama kehamilan, haid akan berhenti. Tentunya, berhentinya haid ini dapat disebabkan oleh banyak hal. Dapat karena hamil, atau sedang memulai proses menopause, atau karena adanya penyakit. Bagi seorang wanita, mereka akan mengetahui terjadinya kehamilan dari adanya beberapa ciri lain, karena kehamilan tidak saja ditandai oleh terlambatnya haid atau makin "gendutnya" perut. Masih ada tanda-

English English
- Al-Jalalayn

And as for those of your women who read allā’ī or allā’i in both instances no longer expect to menstruate if you have any doubts about their waiting period their prescribed waiting period shall be three months and also for those who have not yet menstruated because of their young age their period shall also be three months — both cases apply to other than those whose spouses have died; for these latter their period is prescribed in the verse they shall wait by themselves for four months and ten days Q. 2234. And those who are pregnant their term the conclusion of their prescribed waiting period if divorced or if their spouses be dead shall be when they deliver. And whoever fears God He will make matters ease for him in this world and in the Hereafter.
Surah At-Talaq Ayat 4 (وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ ال...) | hadaf.id