logo
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Surah At-Talaq Ayat 6

home icon
6

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ

Indonesia Terjemahan Indonesia:

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

English English Translation:

Lodge them [in a section] of where you dwell out of your means and do not harm them in order to oppress them. And if they should be pregnant, then spend on them until they give birth. And if they breastfeed for you, then give them their payment and confer among yourselves in the acceptable way; but if you are in discord, then there may breastfeed for the father another woman.

Dengarkan Ayat Ini

Suara:

Abdurahman As-Sudais
Misyary Rashid Alafasy
Abu Bakr Al-Shatri
Sa'ad Al-Gamdhi
Maher Al-Mueaqly

Tafsir

Indonesia Indonesia
- Kemenag

Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa menjadi kewajiban bagi suami memberi tempat tinggal yang layak, sesuai dengan kemampuannya kepada istri yang tengah menjalani idah. Jangan sekali-kali ia berbuat yang menyempitkan dan menyusahkan hati sang istri dengan menempatkannya pada tempat yang tidak layak atau membiarkan orang lain tinggal bersamanya, sehingga ia merasa harus meninggalkan tempat itu dan menuntut tempat lain yang disenangi. Jika istri yang di talak ba'in sedang hamil, maka ia wajib diberi nafkah secukupnya sampai melahirkan. Apabila ia melahirkan, maka habislah masa idahnya. Namun demikian, karena ia menyusukan anak-anak dari suami yang menceraikannya, maka ia wajib diberi nafkah oleh sang suami sebesar yang umum berlaku. Sebaiknya seorang ayah dan ibu merundingkan dengan cara yang baik tentang kemaslahatan anak-anaknya, baik mengenai kesehatan, pendidikan, maupun hal lainnya. Di sejumlah negara muslim, hak-hak perempuan yang dicerai telah diatur secara khusus dalam undang-undang. Apabila di antara kedua belah pihak tidak terdapat kata sepakat, maka pihak ayah boleh saja memilih perempuan lain yang dapat menerima dan memahami kemampuannya untuk menyusukan anak-anaknya. Sekalipun demikian, kalau anak itu tidak mau menyusu kepada perempuan lain, tetapi hanya ke ibunya, maka sang bapak wajib memberi nafkah yang sama besarnya seperti nafkah yang diberikan kepada orang lain.

English English
- Al-Jalalayn

Lodge them that is the divorced women where you dwell that is to say in some part of your dwellings in accordance with your means min wujdikum is an explicative supplement or a substitution of what precedes it with the repetition of the same preposition min and with an implied genitive annexation in other words something like amkinat sa‘atikum ‘house them in the places of your means and not otherwise’ and do not harass them so as to put them in straits with regard to accommodation such that they would then need to go elsewhere or be in need of maintenance to provide for themselves so that they are forced to ransom themselves from you. And if they are pregnant then maintain them until they deliver. Then if they suckle for you your children whom you have from them give them their wages for the suckling and consult together with them honourably with kindness for the sake of the children by mutual agreement on a fixed wage for the suckling. But if you both make difficulties regarding the suckling with either the father withholding payment of the wage or the mother refraining from performing it then another woman will suckle the child for him for the father and the mother should not be compelled to suckle it.